Wednesday 1 November 2017

Hukum Forex Menurut Pandangan Islam


FOREX DALAM PANDANGAN ISLAM. Forex Dalam Perspektywy Islamu. Sebagian umat islam islamu islam islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islamu islam islamu islamu islamu islamu islamu islamu. jangan engkau mengambil sesuatu yang tidak ada padamu. Sabda Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadist riwayat Abu Hurairah Sementara Fuqaha ahli Fiqih islamski hadis tersebut di tafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik jual-beli yang tidak ada barangnya pada waktu akad hukumnya haram Penafsiran secara demikian itu tidak pelak lagi, membuat Islamski sulit untuk memenuhi tututan jang terus berkembang denganb perubahan-perubahannya. Karena itu sejumlah Ulama Klasik yang terkenal dengan pemikirannya yang cemerlang, menadang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut Diantaranya Ibnu Alqoyyim ulama bernazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli rzeczownik barang yang rzeczownik} nampak barangnya tersebut di larang rzeczownik} Baik dalam rzeczownik} Al-Qur an, sunnah maupun rzeczownik fatwa para rzeczownik} Shahabat, larangan tersebut tadak ada Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła Dalam Dalam Sunnah Nabi hanya ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła larangan larangan menjual ż barang yang ż belam ada, sebagaimana ż larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad. Causa legis atau ilat larangan tersebut bukan ada atau tadad adanya barang, melainkan Gharar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Jogyakarta menjelaskan pendapat Ibn AlQayyim. Garar adalah pastión pastor tajt paht pangi kangar yang di perjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalkan sesorang menjual unta yang hilang, atau menjual barang milik orang lain padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian di adakan pada waktu diperlukan sehingga bisa di serahkan kepada pembeli, maka jual-beli tersebut sah Sebaliknya kendati barangnya sudah ada tapi - karena satu i dan linda tadak mungkin di serahkan kepada, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka jelas bukan Gharar, sebab kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang di jual-belikan sudah di tentukan Początkujący juga dengan jumlah , mutu dan tempat serta waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang ketat, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan - satu hal yang sebenarnya bisa juga terjadi pada praktik jual-beli konvensional. Dalam Perspektywy Hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK - Forex adalah termasuk bagian dari PBK - dapat di masukkan dalam kategori al-Masa i al Mu ashirah atau masalah-masalah hikum Islamski Kontemporer Oleh karena itu, status hukum nya dapat di kategorikan kepada masalah Ijtihadiyah Klasifikasi Ijtihadiyah termasuk kedalam wilayah fi y la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referates nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-sahrastani , między innymi termasuk kedalam paradigma al-nushush qad intahat wa alwaqa i la tatanahi Artinya nash hukum dalam bentuk Al-Qur a dan Sunnah sudah selesai tidak ada lagi tambahan Dengan demikian, kasus kasus yang baru muncul harus di berikan kepastian hukumnya melalui Ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, Ijtihad dapat merujuk pada teori perubahan hukum yang di perkenalkan oleh Ibn al-Qayyi m al-Jauziyyah Ia menjelaskan, Fatwa hukum dapat berubah karena beberapa zmienna Perubahnya Yakni niat, waktu, tempat, tujuan i manfaat. Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya, yaitu Ibn Taimiyyah yang menyatakan bahwa al-haqiqat fi al - ajana la fi al-adzhana Artinnya kebenran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik, bhaktan dalam alam pemikiran atau alam idea Paradigma ini di turunkan dari Prinsip Hukum Islam tentang keadilan yang dalam Al-Qur i digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al - strata, dan al - adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukan kedalam bidang kajian fiqih al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan Dalam kata lain, terminator PBK kajian hukum Islamski dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda , melalui Perdagangan Berjangka Komodi dalam era globalisasi i perdagangan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelaku i pihak-pihak yang te rlibat dalam Perdagangan Berjangka Komodija dalamska indyjska, inna izraelska izraelska izraelska UU nr 32 1977 tentang PBK Karena teori prubahan hukumseperti di jelaskan, dapat menunjukan elastisitas hukum Islamski dalam kelembagaan i praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat di analogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat di artikan sebagai berikut Al-salam atau Al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjual - belikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya Di dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bengu uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang di maksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hambaliyah mendefinisikannya dengan akad atad komodas jual-beli yang diberi sifat terjamin yang di tangguhkan berjangka dengan harga jual yang ditetapkan didalam bursa akad. Keabshahan transaksi jual-beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. subagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peristiwa transaksi unsur-unsur utama dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muzułmanin atau Muslim ilaih. Objek transaksi ma qud ilahi yaitu barang-barang komoditi berjangka dan nilai tukar ras al-mal al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi sighat a qad, yaitu ijab dan qabul. dalam kalimat dan bahasa yang jelas menunjukan transaksi berjangka Karena itu Ulama Syafi iyyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf didalam kalimat transaksi itu dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari aqad jual dan beli KUP.2 Syarat-syarat. Persyaratan menyangkut obiekt transaksi, yaitu bahwa obiekt transaksi harus memenuhi kejelasan mengenai Jenisnya a yakun fi jinsin ma lumin, Sifatnya, Ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, dan tempat penyerahan. Persyaratan yang harus di penuhi harga tukar al-tsaman Yaitu Pertama Kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupia atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat di timbang, disukat dsb Kedua kejelasan jenis alat tukar apakah Rupia, USD, EUR, CHF atau sebagainya Kilogram, staw, atau lainnya. Kejelasan dalam tentang kwalitas obiekt transaksi, apakah kwalifikitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat di atas ditetapkan dengan maksud menghilangkan Jahalah fi al-aqd atau alasan ketidak tahuan kondisi-kondisi barang pada sa transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaks transaksi. Kejelasan Jumlah harga tukar Penjelasan di atam nampaknya sudah dapat memberikan kebolehan PBK Klaupun dalam pelaksanaannya masih ada pihak - pihak yang di rugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hu kum atau prawny yuitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu yaitu apa yang tidak dapat digunakan semuanya tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al salam. Tulisan di atas dihimpun dari berbagai sumber. Hukum Forex Dalam islam Antara Halal i Haram. Hukum Forex Dalam Islam Antara Halal i Haram Forex Foreign Exchange ni adalah sistem jual beli mata wang asing yang mana kita sendiri tahu akan berubah dari semada ke semada mengikut kedudukan ekonomi sesebuah negara. Hukum Forex Dalam Islamski Antara Halal i Haram. Sebenarnya aku memang dah agak pasti akan ada yang bertanya mengenai hukum dalam FOREX ni dan aku dah kaji benda ni dahulu sebelum aku menceburi i mempelajari ilm tentang dalam dunia forex ni Ini adalah susulan daripada entri aku yang bertajuk testowanie forex kali pertama menggunakan akaun demo tempoh hari. Antara kajian yang aku lakukan adalah meng google hukum mengenai forex dalam islam i aku dapati kebanyakkannya berkongsi mengenai isi yang sama iaitu fatwa yang dikeluarkan oleje jawatankuasa Fatwa Kebangsaan yang dikeluarkan sekitar pertengahan tahun lalu. Hukum Forex Haram atau Halal. KOTA BHARU Jawatankuasa Fatwa Kebang saan memutuskan umat Islamski haram mengamalkan sistem perniagaan pertukaran wang asing Pasztet Jawatankuasa itu, Tan Sri dr Abdul Shukor Husin, berkata ini kerana perniagaan yang dilakukan melalui pertukaran wang asing forex seperti itu tidak menopati hukum syarak dan menimbulkan keraguan di kalangan umat Islam. Hasil kajian Jawatankuasa ini, kita dapati perniagaan yang membabitkan Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła peratanaran wang asing membabitkan m Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata mata tata Ke-98 di sini hari ini. Abdul Shukor berkata, banyak iso yang meragukan mengenai perniagaan pertanaran wang asing, oleh itu umat islamu islamu penggunaan individu yang menyebabkan untung rugi tidak menentu. Lain-lain jenis perniagaan pertacaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank bank bankowy dibenarkan kerana ia tidak menimbulkan spekulasi mata wang atau untung rugi yang tidak menentu, katanya. Beliau berkata, keputusan lain yang turut dicapai dalam mesyuarat itu ialah mengharuskan umat Islamu membuat pelaburan atau membuat simpanan melalui Skim Sijil Simpanan Premium yang dikendalikan Bank Simpanan Nasional BSN. Katanya, keputusan itu dibuat selepas jawatankuasa berkenaan berpuas hati dengan kaedah pelaksanaannya melalui takudat yang disampaikan oleh pi karak syariah Bank Negara pada muzakarah itu. Pada mulanya, kita meragui tentang kaedah pelaksaaan skim itu tetapi kita berpuas hati selepas sistem perniagaan skim itu ditukar konsep Islamski iaitu Mudharabah, katanya BERNAMA. Penjelasan Ustaz Hj Zaharuddin Tentang FOREX. Kepada yang masih kurang jelas, aku harap sangat koron dapat tengok Sendiri dahulu dan dengar penjelasan daripada beliau mengikut hukum FOREX dalam islam B eliau adalah orang yang mahir dengan systemi forex yang dijalankan oleh bank-bank di seluruh Malezja i dżentelmeńska wymiana ini ada dua cara Jom saksikan. Lagi ulasan daripada pakar ekonomi islam Ulasan. Artikel mengenai fatwa yang dikeluarkan oleje fatwa kebangsaan itu langsung tidak menceritakan tentang sistem forex yang sebenarnya seperti mana yang diterangkan oleh Ustaz Zahiruddin. Dalam artikel di atas, punkt yang pertama yang menyebabkan untung rugi tidak menentu itu LANGSUNG tidak boleh dipakai kerana dalam perniagaan itu sendiri mana ada yang untung setiap masa dan semestinya untung rugi itu pasti ada punkt yang kedua pula Lain-lain jenis perniagaan pertanaran wang asing, seperti melalui pengurup wang atau dari bank ke bank dibenarkan Sedar atau tidak, perniagaan pertukaran wang asing itu sebenarnya adalah sama adalah dengan Zagraniczny obrót yang dilakukan olehr trader Cuma perbezaannya ialah cara mata wang itu ditukarkan Ia seolah-olah membenarkan apa yang b aru sahaja diperkatakan salah. Aku sendiri sebenarnya tak berapa suka denne informasi yang dikongsikan dalam media masa kat Male ni sebab kebanyakkannya ditokok tambah untuk kepentingan sendiri sekalipun dalam soal hukum. Point yang ketiga, yang tak boleh blah, anda digalakkan untuk melabur dalam Sijil Simpanan Premium SSP yang seolah-olah mempromosi orang ramai untuk menggunakan sistem itu daripada pihak bank BSN Yang ini tiada kena mengena dengan hukum FOREX Sila abaikan. Aku lebih gemar untuk mendapatkan penjelasan kalau berkenaan dengan hukum islam daripada ustaz atau ahli ulama yang mempunyai dua perkara. Yang pertama beliau haruslah sangata arif dalam hukum hakam agama islam. Kedua beliau mempunyai pengalaman dan semamangnya serba tahu tentang sesuatu perkara itu sebelum membuat andaian mugikut syarak. Bukanlah maksudnya aku memandang rendah dengan fatwa yang dikeluarkan oleh. Jawatankuasa Fatwa Kebangsaan tetapi alangkah baiknya kalau disertakan dengan fakta yang sebenar se perti mana yang diperkatakan oleh Ustaz Zahiruddin dalam video tersebut. Secara keseluruhannya, FOREX Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła itu ada halal ż haramnya mengikut ż keadaan tersebut ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła pengetahuan anda semua, kebiasaannya trader FOREX ini hanya mengamalkan trade mata wang secara ż Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła anagasan trade ani m yang mantap ż sebelum melakukan trade dan ini dinamakan spot trading i bukannya foward trading. Apa itu spot trading and foward trading ni Jadi apa hukum FOREX yang sebenarnya Segalanya ada diceritakan dalam video selama 7 minat lebih di atas Ayat paling aku suka. Jangan bagi fatwa yang general, yang umum Kontekst macam hukum makan ayam Halal ke tak Mestilah halal Tapi kalau tak sembelih dengan cara islam Halal ke haram Sama sahaja dengan hukum FOREX ini. Buka akaun trading perkuma i dapatkan bonus. Written Przez jaenal nurohman na Minggu, 10 czerwca 2017 19 27.Inwestycje FOREX trading merupakan investasi yang sangat menjanjikan dimana kita bisa memperoleh zysk yang cukup lumayan dalam waktu yang relatif singkat Apalagi dengan kehadiran Broker forex online yaitu Instaforex yang memberikan jasa forex sygnał z internetu, semakin memudahkan setap orang untuk mendulang zysk di bisnis ini bahana tanpa harus melewati upaya belajar yang terlalu lama i tanpa haru memahami analisa teknikal maupun fundamental yang memusingkan kepala. Penghasilan para handlowiec-przedsiębiorca forex profesjonalny sangat i jauh meninggalkan para pelaku-pelaku bisnis lainnya seperti para pelaku bisnis MLM i perdagangan konvensional Tapi kemudian banyak yang mempertanyakan kehalalan dari hasil yang diperoleh bisnis forex trading ini dikarenakan sifatnya yang abstrakcyjny tidak kasata mata. Sebagian umat islamu meragukan kehalalan praktik perdagangan berjangka Bagaimana menurut padangan para pakar Islam. Jangan engkau menjual sesuatu yang tidak ada padamu, sabda Nabi Muhammad SAW, dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah. Oleh sementara fuqaha ahli fiqih islam, hadits tersebut ditafsirkan secara saklek Pokoknya, setiap praktik ji ji tidak ada barangnya pada waktu akad, haram Penafsiran sekara demikian itu, tak pelak lagi, membuat fiqih islamski sulit untuk memenuhi tuntutan jaman terang berkembang dengan perubahan-perubahannya. Karena itu, sejumlah ulama klasik yang terkenal dengan pemikiran cemerlangnya, menentang cara penafsiran yang terkesan sempit tersebut misjonal, Ibn al-Qayyim Ulama bermazhab Hambali ini berpendapat, bahwa tidak benar jual-beli barang yang tidak ada dilarang Baik dalam al-Qur an, sunnah maupun fatwa para sahabat, larangan itu tidak ada. Dalam Sunnah Nabi, hanya terdapat larangan menjual barang yang belum ada, sebagaimana larangan beberapa barang yang sudah ada pada waktu akad Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła atus atau atar atar atlata larangan tersebut bakar ada atau tadak adanya barang, melainkan garar, ujar Dr Syamsul Anwar MA dari IAIN SUKA Yogyakarta menjelaskan pendapat Ibn al-Qayyim Garar adalah ketidakpastian tentang apakah barang yang diperjual-belikan itu dapat diserahkan atau tidak Misalnya, seseorang menjual unta yang hilang Atau menjual barang milik orang lain, padahal tidak diberi kewenangan oleh yang bersangkutan. Jadi, meskipun pada waktu akad barangnya tidak ada, namun ada kepastian diadakan pada waktu diperlukan sehingga bisa diserahkan kepada pembeli, maka jual beli tersebut sah Sebaliknya, kendati barangnya sudah ada tapi karena satu dan linda tidak mungkin diserahkan kepada pembeli, maka jual beli itu tidak sah. Perdagangan berjangka, jelas, bukan garar Sebab, dalam kontrak berjangkanya, jenis komoditi yang dijual-belikan sudah ditentukan B egitu juga dengan jumlah, mutu, tempat and waktu penyerahannya Semuanya berjalan di atas rel aturan resmi yang kata, sebagai antisipasi terjadinya praktek penyimpangan berupa penipuan satu hal yang sebetulnya bisa juga terjadi pada praktik jua-beli konvensional. Dalam perspektif hukum Islam, Perdagangan Berjangka Komoditi PBK forex adalah bagian dari PBK dapat dimasukkan ke dalam kategori almasa il almu ashirah atau masalah-masalah hukum Islamski kontemporer Karena itu, status hukumnya dapat dikategorikan kepada masalah ijtihadiyyah Klasifikasi ijtihadiyyah masuk ke dalam wilayah fi ma la nasha fih, yakni masalah hukum yang tidak mempunyai referentsi nash hukum yang pasti. Dalam kategori masalah hukum al-Sahrastani, między innymi termasuk ke dalam paradigma al-nushush qad intahat wa al-waqa I la tatanahi Artinya, nash hukum dalam bentuk Al-Quran i Sunnah sudah selesai tidak lagi ada tambahan Dengan demikian , kasus-kasus hukum yang baru muncul mesti diberikan kepastian hukumnya melalui ijtihad. Dalam kasus hukum PBK, ijtihad dapat merujuk kepada teori perubahan hukum yang diperkenalkan oleh Ibn Qoyyim al-jauziyyah Ia menjelaskan, fatwa hukum dapat berubah karena beberapa variabel perubahnya, yakni waktu, tempat, niat, tujuan i manfaat Teori perubahan hukum ini diturunkan dari paradigma ilmu hukum dari gurunya Ibn Taimiyyah, yang menyatakan bahwa a-haqiqah fi al-a yan la fi al-adzhan Artinya, kebenaran hukum itu dijumpai dalam kenyataan empirik bukan dalam alam pemikiran atau alam idea. Paradigma ini diturunkan dari prinsip hukum islam tentang keadilan yang dalam al Quran digunakan istilah al-mizan, a-qisth, al-wasth, dan al-adl. Dalam penerapannya, sekara khusus masalah PBK dapat dimasukkan ke dalam bidang kajian fiqh al-siyasah maliyyah, yakni politik hukum kebendaan dengan kata lain, terminator kajian PBK hukum Islam dalam pengertian bagaimana hukum Islamski diterapkan dalam masalah kepemilikan atas harta benda, melalui perdagangan berjangka komodi dalam era globalisasi dan perdagan gan bebas. Realisasi yang paling mungkin dalam rangka melindungi pelak i dhak-yang terlibat dalam perdagangan berjangka komodyta dalas dewasa ini, sejalan dengan semangat i bunyi UU nr 32 1977 tentang PBK. Karena teori perubahan hukum seperti dijelaskan di atas, dapat menunjukkan elastisitas hukum Islamski dalam kelembagaan and praktek perekonomian, maka PBK dalam sistem hukum Islamski dapat dianalogikan dengan bay al-salam ajl bi ajil. Bay al-salam dapat diartikan sebagai berikut Al-salam atau al-salaf adalah bay ajl bi ajil, yakni memperjualbelikan sesuatu yang dengan ketentuan sifat-sifatnya yang terjamin kebenarannya dalam transaksi demikian, penyerahan ra s al-mal dalam bentuk uang sebagai nilai tukar didahulukan daripada penyerahan komoditi yang dimaksud dalam transaksi itu Ulama Syafi iyah dan Hanabilah mendefinisikannya dengan Akad atas komodyta jiju bibi yang diberi sifat terjamin yang ditangguhkan berjangka denga n harga jual jang ditetapkan di dalam bursa akad. Keabsahan transaksi jual beli berjangka, ditentukan oleh terpenuhinya rukun i syarat sebagai berikut. Rukun sebagai unsur-unsur utama yang harus ada dalam suatu peraksi transaksi Unsur-unsur utama di dalam bay al-salam adalah. Pihak-pihak pelaku transaksi aqid yang disebut dengan istilah muslim atau muslim ilaih Objek transaksi ma qud alaih, yaitu barang-barang komoditi berjangka dan harga tukar ra s al-salam dan al-muslim fih. Kalimat transaksi Sighat aqad, yaitu ijab dan kabul Yang perlu diperhatikan dari unsur-unsur tersebut, adalah bahwa ijab dan qabul dinyatakan dalam bahasa i kalimat yang jelas menunjukkan transaksi berjangka Karena itu, ulama Syfi iyah menekankan penggunaan istilah al-salam atau al-salaf di dalam kalimat-kalimat transaksi itu, dengan alasan bahwa aqd al-salam adalah bay al-ma dum dengan sifat dan cara berbeda dari akad jual dan beli buy. Zgłoś uwagę lub komentarz do hasła menyangkut premizer ksi harus memenuhi kejelasan mengenai jenisnya a yakun fi jinsin ma lumin, sifatnya, ukuran kadar, jangka penyerahan, harga tukar, tempat penyerahan. Persyaratan yang harus dipenuhi oleh harga tukar al-tsaman, adalah, pertama, kejelasan jenis alat tukar, yaitu dirham, dinar, rupiah atau dolar dsb atau barang-barang yang dapat ditimbang, disukat, dsb Kedua, kejelasan jenis alat tukar apakah rupiah, dolar Amerika, dolar Singapur, dst Apakah timbangan yang disepakati dalam bentuk kilogram, staw, dst. Kejelasan tentang kualitas objek transaksi , apakah kualitas istimewa, baik sedang atau buruk Syarat-syarat atar ditetapkan dengan maksud menghilangkan jahalah fi al-aqd atau alasan ketidaktahuan kondisi-kondisi barang pada saat transaksi Sebab hal ini akan mengakibatkan terjadinya perselisihan di antara pelaku transaksi, yang akan merusak nilai transaksi. Kejelasan jumlah harga tukar Penjelasan singkat di atas nampaknya telah dapat Członek użytkownika kebolehan PBK Kalaupun dalam pelak sanaannya masih ada pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan peraturan perundang-undangan yang ada, maka dapatlah digunakan kaidah hukum atau prawodawca maxim yang berbunyi ma la yudrak kulluh la yutrak kulluh Apa yang tidak dapat dilaksanakan semuanya, maka tidak perc ditinggalkan keseluruhannya. Dengan demikian, hukum dan pelaksanaan PBK sampai batas-batas tertentu boleh dinyatakan dapat diterima atau setidak-tidaknya sesuai dengan semangat i jiwa norma hukum islam, dengan menganalogikan kepada bay al-salam..Dalam bukunya Prof Drs Masjfuk Zuhdi yang berjudul MASAŻ FIQHIYAH Kapita Selecta Hukum Islam, bahipa bahasa Forex Perdagangan Valas diperbolehkan dalam hukum islam. Perdagangan valuta asing timbol karena adanya perdagangan barang-barang kebutuhan komoditi antar negara yang bersifat internasional Perpagaman Ekspor-Impor ini tentu memerlukan alat bayar yaitu UANG yang masing masara negara mempunyai ketentuan sentiri i berbeda satu sama lainnya sesuai dengan penawaran i permintaan diantara negara-negara tersebut sehingga timbul PERBANDINGAN NILAI MATA UANG antar negara. Perbandingan nilai mata uang antar negara terkumpul dalam suatu BURSA atau PASAR yang bersifat międzynarodowy i terytorialny dalam suatu kesepakatan bersama yang saling menguntungkan Nilai mata uat suat negara denara lainnya ini berubah berfluktuasi saat sesuai tom permintaan and penawarannya Adanya permintaan and penawaran yin menimbulkan transaksi mata uang Yang iu seyang hanyalah tukar-m enukar mata uang yang berbeda nilai. HUKUM ISLAM dalam TRANSAKSI VALAS.1 Ada Ijab-Qobul Ada perjanjian nie jest członkiem i jest menerima. Penny menyerahkan barang i pembeli membayar tunai. Ijab-Qobulnya dilakukan dengan lisan, tulisan dan utusan. Pembeli i penjualne mempunyai wewenang pensh melaksanakan i melakukan tindakan-tindakan hutum dewasa i berpikiran sehat.2 Memenuhi syarat menjadi objek transaksi jual-beli yaitu. Suci barangnya bukan najis. Barang sudah berada ditangannya jika barangnya diperoleh dengan imbalan. Perlu ditambahkan pendapat Muhammad Isa, bahwa jual beli saham itu diperbolehkan dalam agama..Jangan kamu membeli ikan dalam air, karena sesungguhnya jual beli yang demikian itu mengandung penipuan Hadis Ahmad bin Hambal i Al Baihaqi dari Ibnu Mas ud. July beli barang yang tidak di tempat transaksi diperbolehkan dengan syarat haris diterangkan sifat-sifatnya atau ciri-cirinya Kemudian jika barang sesuai dengan keterangan penjualista, maka sahlah jual belinya tetapi jika tidak sesuai maka pembeli mempunyai hak whenyar, artinya boleh mauzanan atau membatalkan july belinya Hal ini sesuai dengan hadis Nabi riwayat Al Daraquthni dari Abu Hurairah..Barang siapa yang membeli sesuatu yang ia tidak melihatnya, maka ia berhak whenyar jika ia telah melihatnya. July beli hasil tanam yang masih terpendam, seperti ketela, kentang, bawang dan sebagainya juga diperbolehkan, asal diberi contohnya, karena akan mengalami kesulitan atau kerugian jika harus mengeluarkan semua hasil tanaman yang terpendam untuk dijual Hal ini sesuai dengan kaidah hukum islam..Kesulitan itu menarik kemudahan. Demikian juga jual beli barang-barang yang telah terbungkus tertutup, seperti makanan kalengan, LPG, i sebagainya, asalkam diberi etykieta yang mhenangkan isinya Vide Sabiq, op cit hal 135 Mengenai teks kaidah hukum islam to tajne, Al Suyuthi, Al Ashbah wa alairair, Mesir, Mustafa Muhammad, 1936 hal 55.

No comments:

Post a Comment